106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen Calon PPS
PADANG (18/12/2022) - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, sejumlah nagari pemekaran di Sumatera Barat masih belum bisa mengikuti proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 yang telah dimulai Ahad ini.
"Ada tiga kabupaten di Sumatera Barat yang melakukan pemekaran nagari dan telah mendapatkan kode wilayah dari Kemendagri. Tapi, masih sebagian kecil yang langsung bisa dilengkapi PPS nantinya karena sejumlah persyaratan teknis masih belum terpenuhi," ungkap Izwaryani saat dihubungi per telepon Ahad.
Semula, jumlah desa atau nagari di Sumatera Barat sebanyak 929 unit. Per September 2022 ini, bertambah 106 nagari/desa pemekaran. Semuanya telah mendapatkan kode wilayah administrasi pemerintahan desa dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, sekarang berjumlah 1.035 unit.
Dikatakan Izwaryani, mengutip keterangan Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo yang dilansir sejumlah media, baru-baru ini 47 kode wilayah administrasi pemerintahan nagari telah diterbitkan Kemendagri. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, diterbitkan 59 kode nagari untuk Pemkab Pasaman Barat. Sehingga, total ada 106 nagari baru di Sumbar.
Baca juga: Wabup Pasbar Lantik Bamus Dua Nagari Pemekaran di Kecamatan Talamau
Sebanyak 47 kode pemerintahan nagari per November 2022 ini, berasal dari pengusulan penataan dari tiga kabupaten yaitu 25 kode untuk Pemkab Pasaman, 10 kode untuk Pemkab Agam dan 12 kode untuk Pemkab Pasaman Barat.
"Bagi yang belum memenuhi persyaratan teknis keberadaan sebuah nagari/desa defenitif tapi telah memiliki kode wilayah dari Kemendagri, proses rekrutmen PPS-nya akan dilakukan terpisah dari jadwal yang sudah ditetapkan," ungkap Izwaryani.
Tahapan Pembentukan PPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran 18-22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon PPS 18-27 Desember 2022
- Penelitian administrasi 19-29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember 2021 sampai 1 Januari 2023
- Seleksi tertulis 2-4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPS 30 Desember 2022-7 Januari 2023
- Wawancara 8-10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi 11-13 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2022
Dokumen untuk mendaftar PPS:
- Surat pendaftaran sebagai calon PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Baca juga: Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sumbar, Pelamar Didominasi Usia 17 hingga 30 Tahun
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar