106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen Calon PPS

Minggu, 18 Desember 2022, 09:21 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen...
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani pada Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, di Padang, Sabtu sore.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Syarat calon anggota PPS:

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPS:

  • 1. Warga Negara Indonesia.
  • 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS.
  • 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • 5. Tidak jadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • 6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji PPS per bulan

Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

PPS ini beranggotakan 3 orang per nagari (kelurahan atau desa-red) dengan masa kerja terhitung 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: