KPU Sumbar akan Rekrut 537 Orang Pegawai, Statusnya PPNPN, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan
PADANG (17/12/2022) - KPU akan merekrut Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Mereka akan ditempatkan di kecamatan sebagai tenaga pendukung personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
"Ini masih bersifat informasi. Namun, infonya valid karena disampaikan langsung Sekjen KPU RI. Proses rekrutmennya akan segera diumumkan, menunggu regulasinya rampung," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani pada Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, di Padang, Sabtu sore.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sedangkan PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan, tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri. PPNPN ini sendiri meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon
Dikatakan Izwaryani, PPNPN ini akan direkrut masing-masingnya sebanyak 3 orang. Mereka akan ditempatkan masing-masingnya di 179 kecamatan yang ada di Sumatera Barat. Total, akan direkrut sebanyak 537 orang.
"Proses rekrutmennya akan dilakukan KPU Sumatera Barat. Tunggu saja pengumumannya," ungkap Izwaryani.
Berapa besaran tunjangan dan gaji?
Sesuai dengan pengertian PPNPN yang mengacu pada pegawai non PNS, maka penghasilan pekerja ini mengikuti SBM atau Standar Biaya Masukan yang berdasar pada PMK pada tahun 2016 lalu. Pada SBM tersebut dinyatakan kalau batas terendah bayaran PPNPN adalah Rp1,7 juta.
Baca juga: Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sumbar, Pelamar Didominasi Usia 17 hingga 30 Tahun
Namun gaji PPNPN ini bisa juga mengikuti UMR terendah di wilayah masing-masing. Tentu saja hal ini juga mengikuti kebijakan masing-masing instansi yang menjadi tempat bekerja PPNPN itu sendiri. Ada di antaranya yang memberikan gaji lebih. Tidak selalu Rp1,7 juta saja.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar