KPU Sumbar akan Rekrut 537 Orang Pegawai, Statusnya PPNPN, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan
Mengenai tunjangan, salah satu yang didapat adalah BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur oleh Perpres No. 19 Tahun 2016 dimana potongan iuran kesehatan untuk PPNPN adalah 2% dari penerimaan dana PFK (Perhitungan Fihak Ketiga).
"Angka persis gaji PPNPN yang akan diterima masih belum ditetapkan. Diperkirakan, akan sama dengan pendapatan yang diperoleh personel PPNPN yang telah direkrut KPU sebelumnya, sekitar Rp2 jutaan per bulan," ungkap Izwaryani.
PPNPN yang telah direkrut KPU di Pemilu 2024 ini yakni sebagai pramusaji dan personel pengamanan (security).
Baca juga: 106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen Calon PPS
Kehadiran PPNPN ini, ungkap Izwaryani, nantinya akan melengkapi tiga orang tenaga perbantuan PPK dari kecamatan yang berstatus ASN. "Jadi, PPK Pemilu Serentak 2024 nanti, akan dibantu 6 orang staf. Terdiri dari 3 orang berstatus ASN, dan sisanya berstatus PPNPN," ungkap dia.
Terkait masa kerja, urai Izwaryani, mengikuti masa tugas PPK yang terdiri dari lima orang per kecamatan. Terhitung 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar