Bawaslu Sumbar Persiapkan Pengawasan Proses Pendaftaran Calon DPD Pemilu 2024
BUKITTINGGI (15/12/2022) - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sumatera Barat, Nurhaida Yetti mengatakan, tidak ada perubahan berarti dalam mekanisme pengawasan Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya.
"Saat ini, ada pengawasan terbaru dengan merujuk Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2022," ujar Nurhaida Yetti saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di salah satu hotel Bukittinggi, Kamis.
Menurut Nurhaida, Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2022 ini, mengatur bahwa pengawasan dilakukan secara umum untuk semua tahapan.
Pada Perbawaslu No 5 Tahun 2022 tersebut, dikhususkan mengatur bagaimana terhadap pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual hingga semua tahapan yang telah dilakukan.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Wajibkan 12.548 Orang Pengawas Lapangan Ikuti Rapid Test
"Jadi, yang kita sosialisasikan sekarang Perbawaslu No 5 Tahun 2022 secara umum untuk semua tahapan. Ini penting dilakukan karena ada beberapa hal yang mesti diulang lagi, istilahnya hafal kaji karena diulang,"sebut Nurhaida pada sosialisasi yang diikuti anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sumbar serta tokoh masyarakat lainnya.
"Jadi, ada pengawasan yang terdekat mesti kita laksanakan yaitu pengawasan terhadap verifikasi administrasi, faktual untuk calon perseorangan DPD. Itu kan akan dimulai KPU tahapannya dan akan berakhir 29 Desember 2022 nanti," paparnya.
"Tahapan itu kan dilakukan Bawaslu Provinsi. Setelah turunan dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ kota harus siap untuk memverifikasi data-datanya. Makanya hari ini kita siapkan dengan melakukan sosialisasi ini," ungkapnya.
Dia menegaskan, pengawasan Pemilu 2024 hampir sama dengan Pemilu tahun lalu, yakni bagaimana pencocokan KTP diserahkan perseorangan di Silon.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Cadangkan 12.548 Pengawas Lapangan, Yetti: Antisipasi jika Terpapar Covid
Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggar Pemilu ini, diagendakan dari 15-16 Desember 2022. Menghadirkan empat orang pemateri yakni, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, KPU Provinsi Sumbar, Bawaslu Republik Indonesia dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana