Bawaslu Sumbar Wajibkan 12.548 Orang Pengawas Lapangan Ikuti Rapid Test

Rabu, 25 November 2020, 19:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar Wajibkan 12.548 Orang Pengawas Lapangan Ikuti Rapid Test
Bawaslu Sumbar Wajibkan 12.548 Orang Pengawas Lapangan Ikuti Rapid Test

VALORAnews - Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti mengatakan, sebanyak 12.548 pengawas lapangan akan jalani rapid test, antisipasi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid19) di masa pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak 2020, 9 Desember nanti.

"Rapid test ini wajib diikuti seluruh petugas mulai dari komisioner provinsi, kabupaten/kota hingga pengawas yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Ini langkah kita untuk memberikan rasa aman bagi pemilih yang akan datang menggunakan haknya," ungkap Nurhaida Yetti di Padang, Selasa (25/11/2020).

Dikatakan, selain memastikan petugas terbebas dari Covid19, setiap personel pengawas juga diminta untuk memberikan laporan tentang penerapan protokol kesehatan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, juga diminta memastikan, seluruh perlengkapan di TPS telah memenuhi protokol kesehatan seperti adanya fasilitas cuci tangan, bilik suara khusus warga terpapar Covid19 dan mengatur jarak selama di lokasi TPS serta mengatur tingkat kepadatan kerumunan warga.

Baca juga: Seleksi Calon Pengawas TPS di Sumbar, 1490 Lokasi Nihil Peminat, Padang Terbanyak

Kemudian, juga memastikan seluruh petugas TPS juga mengenakan standar protokol kesehatan. Seperti, mengenakan pelindung wajah (face shield), mengenakan masker, memakai sarung tangan serta standar protokol kesehatan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

"Ini merupakan ikhtiar kita untuk memberikan rasa aman pada pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020 nanti," ungkapnya.

Pada pemilihan serentak 2020 ini, di Sumatera Barat akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berbarengan dengan pemilihan di dua kota dan 11 kabupaten. Sebanyak empat pasangan calon akan bertarung jadi gubernur dan wakil gubernur. Sebanyak 44 pasangan calon lainnya, akan berebut kursi wali kota atau bupati.

Para pasangan calon kepala daerah itu akan saling berebut simpati 3.719.429 warga Sumbar yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih itu akan menggunakan hak pilihnya pada 12.548 tempat pemungutan suara (TPS). (kyo)

Baca juga: Bawaslu Sumbar: Politik Uang dan Upaya Menjanjikan Dominasi 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: