Uji Publik Penataan Dapil: KPU Pasaman Barat Usulkan 5 Dapil untuk Pemilu 2024, Ini Alasan dan Komposisinya

Rabu, 14 Desember 2022, 15:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Uji Publik Penataan Dapil: KPU Pasaman Barat Usulkan 5 Dapil untuk Pemilu 2024, Ini...
Ketua KPU Pasaman Barat, Al Haris membuka uji publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pasaman Barat pada Pemilu 2024, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (14/12/2022) - KPU Pasaman Barat usulkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Rancangan pertama, terdiri dari 4 Dapil sama seperti Pemilu 2019 dan rancangan kedua terdiri dari 5 Dapil.

"Untuk alokasi kursi, DPRD Pasaman Barat di Pemilu 2024 mendatang, masih dengan 40 kursi. Karena, jumlah penduduk Pasbar sebanyak 437.512 jiwa sesuai data yang dirilis Kemendagri," ungkap Ketua KPU Pasaman Barat, Al Haris saat membuka uji publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pasaman Barat pada Pemilu 2024, Rabu.

Dikatakan, jika penduduk Pasaman Barat telah lebih dari angka 500 ribu, maka kursi parlemen bertambah 5 lagi sehingga wakil rakyat di DPRD jadi 45 kursi.

Usulan penataan Dapil ini, terang Alharis, merupakan amanat Peraturan KPU No 6 Tahun 2022. Dalam beleid ini, KPU kabupaten/kota diberi ruang untuk merancang maksimal tiga rancangan Dapil. "KPU Pasbar hanya merancang dua Dapil sesuai dengan 7 prinsip penataan Dapil," ungkapnya.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022, Penataan dapil harus memenuhi tujuh prinsip berikut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Memperhatikan 7 kriteria ini, perubahan Dapil yang memenuhi kriteria yakni menata ulang Dapil 2 dengan cara menjadikan kecamatan Kinali jadi Dapil tersendiri," ungkap Al Haris.

Ini 2 Rancangan Penataan Dapil Pasaman Barat

1. Rancangan 4 Dapil

Dapil 1: 10 kursi

  • Kecamatan Pasaman jumlah penduduk 76.911
  • Kecamatan Talamau jumlah penduduk 30.514
  • Total: 107.425

Dapil 2: 12 kursi

  • Kecamatan Kinali 71.504
  • Kecamatan Sasak Ranah Pasisia: 15.219
  • Kecamatan Luhak Nan Duo: 45.192
  • Total 131.906

Dapil 3: 10 kursi

  • Kecamatan Lembah Melintang: 50.309
  • Kecamatan Gunung Tuleh: 25.306
  • Kecamatan Sungai Aur: 35.571
  • Total 111.186

Dapil 4: 8 kursi

  • Kecamatan Sungai Beremas: 27.866
  • Kecamatan Ranah Batahan: 28.089
  • Kecamatan Koto Balingka: 31.040
  • Total 86.995

2. Rancangan 5 Dapil:

Dapil 1: 10 kursi

  • Kecamatan Pasaman jumlah penduduk 76.911
  • Kecamatan Talamau jumlah penduduk 30.514
  • Total: 107.425

Dapil 2: 5 kursi

  • Kecamatan Sasak Ranah Pasisia: 15.219
  • Kecamatan Luhak Nan Duo: 45.192
  • Total 60.402

Dapil 3: 10 kursi

  • Kecamatan Lembah Melintang: 50.309
  • Kecamatan Gunung Tuleh: 25.306
  • Kecamatan Sungai Aur: 35.571
  • Total 111.186

Dapil 4: 8 kursi

  • Kecamatan Sungai Beremas: 27.866
  • Kecamatan Ranah Batahan: 28.089
  • Kecamatan Koto Balingka: 31.040
  • Total 86.995

Dapil 5: 7 kursi

  • Kecamatam Kinali: 71.504

"Setelah diumumkan, dimintai tanggapan masyarakat dan hari ini dilakukan uji publik, maka rancangan ini selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Sumbar untuk kemudian ditetapkan," ungkap dia.

Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat baik itu perwakilan partai politik, akademisi maupun perorangan.

Baca juga: KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap

"Dari uji publik ini, seluruh masukan dan tanggapan akan ditampung. Nantinya, akan dijadikan lampiran dalam pengusulan penataan ulang Dapil ini ke KPU RI melalui KPU Sumbar," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: