Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan.
Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu:
- Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
- Tindak pidana penggelapan ringan.
- Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
- Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
- Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK
- Milad ke-22 PKS, Mahyeldi Bicara Kekompakannya dengan Wagub Membalas Video Viral Garin jadi Kepala Daerah
- 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
- Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja