Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan.
Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu:
- Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
- Tindak pidana penggelapan ringan.
- Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
- Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
- Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada