Nagari Kamang Hilia Peringkat 5 Desa Anti Korupsi Percontohan KPK
JAKARTA (29/11/2022) - Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek berhasil duduk di peringkat lima dari 10 desa Desa Anti Korupsi percontohan yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpilihnya Nagari Kamang Hilia sebagai Desa Antikorupsi disampaikan Deputi Pendidikan serta Peran Masyarakat KPK, Wawan Wardiana pada peluncuran Desa Anti Korupsi di Banyu Biru, Jawa Tengah Selasa.
Wawan menyebutkan, kegiatan pembentukan desa antikorupsi dimulai sejak Februari sampai November 2022 dengan melalui empat tahapan yakni tahap observasi, tahap bimbingan teknis, tahap penilaian serta tahap peluncuran.
"Tahap peluncuran ini, guna mendeklarasikan desa terpilih jadi desa percontohan antikorupsi," tambahnya.
Baca juga: Eryanson Pimpin Nagari Anti Korupsi, Bupati Agam: Tak Bersinergi, Mustahil Pembangunan Dilakukan
Dijelaskan, tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi.
"Setelah melalui tahapan yang panjang, 10 desa yang diajukan provinsi berhak menjadi desa percontohan desa antikorupsi tahun 2022," ujar Wawan.
Sementara itu, Wali Nagari Kamang Hilia, Khudri mengatakan, sebelum diumumkan sebagai salah satu Desa Antikorupsi, lembaga antirasuah itu terlebih dulu melakukan ekspos di nagarinya.
"Setidaknya ada lima komponen dengan 18 indikator yang harus dipenuhi desanya agar dapat menyandang status Desa Antikorupsi," ujarnya.
Adapun komponen itu antara lain penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Dari lima komponen tersebut, akunya, pihaknya tidak mengetahui persis komponen mana saja yang memiliki nilai baik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48