Pansus Pilgub Sumbar, Hidayat: Gerindra tak akan Kirim Anggota

Selasa, 03 November 2015, 13:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pansus Pilgub Sumbar, Hidayat: Gerindra tak akan Kirim Anggota
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, saat memimpin dialog bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, Minggu (1/11/2015) di Padang. Keduanya diusung Partai Gerindra

VALORAnews -- Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar menilai, semangat rekan-rekannya dari Komisi I untuk meretas Panitia Khusus (Pansus) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) pada pemilihan serentak 2015, tidak strategis.

"Fraksi Gerindra tidak setuju dan tidak akan mengirim anggota di Pansus tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, Selasa (3/11/2015) di Padang.

Menurut Hidayat, secara yuridis, Pansus Pilkada tak tersangkut dengan kewenangan DPRD. Alasannya, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan KPU adalah penyelenggara pesta demokrasi itu.

Kemudian, pemutus sengketa administrasi, pidana dan sengketa Pilkada adalah Bawaslu, sedangkan kode etik jadi ranahnya DKPP. "Pertanyaan saya, apakah keberadaan Pansus itu tidak bertabrakan dengan kewenangannya," ujar Hidayat.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

"Ingat, Pansus DPRD tidak punya kewenangan menunda Pilkada. Pilkada merupakan perintah konstitusi dan itu aturan tertinggi," ujarnya. (Baca: Lima Fraksi DPRD Setujui Pembentukan Pansus Pilgub Sumbar)

Menurut Hidayat, adanya Pansus yang nantinya akan menelurkan rekomendasi, berdampak banyak. Seperti, dampak resistensi sosial antarpendukung pasangan calon akan terpicu.

"Lalu, harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif pasca Pilkada terganggu, siapa pun gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya. Padahal, UU Pemda menyatakan, DPRD termasuk pemerintahan daerah. Sukses gubernur, sukses DPRD-nya. Demikian juga sebaliknya," ujar Hidayat.

Terkait soal resistensi sosial, menurut Hidayat, jika Pansus merekomendasikan Pilkada cacat hukum, tentu massa pendukung calon bisa melakukan aksi demonstrasi. "Bisa demonstrasi orang setiap hari nantinya," ujar Hidayat.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Selain itu, kata Hidayat, jika kegiatan bertabrakan kewenangan, maka itu berpotensi jadi temuan BPK. "Bisa tersangkut dugaan korupsi, kan kegiatan Pansus dibiayai uang rakyat di APBD," ujar Hidayat. (Baca: Pilgub Dibiayai APBD, Asrinaldi: Dewan Punya Fungsi Pengawasan)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: