PPP Romy Masih Legal, Martias: SK Pencabutan Belum Ada

Minggu, 01 November 2015, 12:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
PPP Romy Masih Legal, Martias: SK Pencabutan Belum Ada
Ketua DPW PPP Sumbar versi Munas Surabaya (Romahurmuziy), Martias Tanjung, memberikan arahan saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Sumbar di kantor DPW PPP Jalan Jakarta, Ulak Karang, Sabtu (31/10/2015). (istimewa)

VALORAnes - Ketua DPW PPP Sumbar versi Munas Surabaya (Romahurmuziy), Martias Tanjung menegaskan, meskipun putusan MA terkait kepengurusan PPP dikembalikan ke Mukhtamar PPP di Bandung sudah inckrah, namun kepengurusan masih berada di bawah kubu Romahurmuziy. Karena Kemenkumham belum mencabut SK yang ada.

"Artinya, kalaupun sudah ada putusan dari MA, namun SK tersebut masih legal dan kepengurusan masih berada di tangan kita (Romy), karena belum ada pencabutan SK dari Menkumham," ungkapnya, Sabtu (31/10/2015) saat melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Sumbar di kantor DPW PPP Jalan Jakarta, Ulak Karang.

Dalam Rapimwil tersebut, hadir sejumlah pengurus dari DPD PPP kabupaten/kota di Sumbar. Meskipun tidak seluruh DPD kabupaten/kota yang hadir dalam Rapimpwil tersebut, namun pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.

Dalam Rapimwil Sumbar tersebut disepakati, bahwa perselisihan hanya berada di pusat dan perselisihan tidak terjadi di daerah. Namun, di daerah hanya bias dari perselisihan yang terjadi di pusat. Maka, ia menyarankan untuk islah di luar pengadilan.

Baca juga: Erman Safar Lirik PPP untuk Nyalon di Pilkada Bukittinggi 2024

Kemudian, untuk keputusan mereka, jika ada peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ketika ada novum, maka DPW PPP Sumbar menyerahkan untuk keputusan tersebut sepenuhnya ke DPP. Namun, untuk menjaga kedamaian dan hubungan baik, dia mengimbau dan mengajak agar seluruh kader PPP di Sumbar, untuk tidak memancing terjadinya perselisihan.

"Sampai dengan detik ini, hubungan kita di fraksi dengan kubu sebelah baik-baik saja. Tidak ada terjadi perselisihan. Komunikasi kami juga baik. Makanya, kita lebih mendorong untuk melakukan islah di luar pengadilan," ulasnya.

Dijelaskan, kalaupun SK tersebut dicabut, maka kepengurusan bukanlah berada di tangan kubu Djan Farid. Melainkan kembali kepada Mukhtamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali dan sekretarisnya Romy. Namun, hingga saat ini karena putusan MA tersebut belum direalisasikan Kemenkumham. Artinya, SK tersebut masih legal. Kepengurusan yang sah masih berada pada Romy.

Ia mengaku, sudah melakukan Rapimnas di Jakarta pada 29 Oktober 2015. Dalam Rapimnas tersebut, juga memutuskan sampai dengan adanya pencabutan terhadap SK Menkumham tentang pengesahan DPP PPP, kepengurusan DPP Romy masih berlaku. (pl6)

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: