Desa Antikorupsi 2022, KPK Nilai Nagari Kamang Hilia
AGAM (26/10/2022) - Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu. Penilaian Desa Antikorupsi 2022. Penilaian ini dipusatkan di Kantor Camat Kamang Magek.
Nagari Kamang Hilia, merupakan satu-satunya perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam penilaian ini. Artinya, Nagari Kamang Hilia berpotensi akan jadi percontohan nagari antikorupsi di Sumatera Barat, jika menang dalam penilaian nanti.
Penilaian ini dilakukan, setelah beberapa tahapan bimbingan yang dilakukan beberapa kementerian. Kini kita lakukan monitoring, untuk mengevaluasi secara administratif. Bahkan, berkas Nagari Kamang Hilia terbanyak kita temui selama penilaian," ungkap Friesmount Wongso, perwakilan KPK yang melakukan penilaian, Rabu.
Namun, diharapkannya, berkas ini punya arti implementasi di tengah masyarakat, dalam menjadikan Kamang Hilia bebas dari korupsi.
Pembentukan percontohan desa atau nagari antikorupsi ini ada 5 indikator dan 18 sub indikator.
"Jika Kamang Hilia layak jadi percontohan desa atau nagari antikorupsi, tentu menjadi rujukan bagi daerah lain khususnya di Provinsi Sumatera Barat," sebutnya.
"Dari penilaian ini dapat mewujudkan Nagari Kamang Hilia yang profesional, transparan dan akuntabel. Berawal dari desa kita wujudkan Indonesia bebas korupsi," tukas Friesmount Wongso.
Sementara, Bupati Agam, Andri Warman saat menyambut rombongan KPK, mengaku bangga Nagari Kamang Hilia ditunjuk sebagai salah satu locus percontohan nagari antikorupsi.
Baca juga: Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
"Terimakasih pada KPK yang telah lakukan bimbingan terhadap Nagari Kamang Hilia, dalam memenuhi indikator sebagai nagari antikorupsi," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48