Tiga Berkas Perkara Tersangka Sabu Diselesaikan secara Restorative Justice, Perdana di Sumbar
PASAMAN BARAT (20/10/2022) - Tiga berkas perkara narkotika dengan sangkaan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
"Benar, tadi kami baru selesai menetapkan restorative justice perkara Narkotika yang disangkakan pasal menggunakan/mengonsumsi sabu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kasi Pidum) di kantor Kejari Pasbar, Kamis.
Dikatakan Ganjar, pelaksanaan restorative justice ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice.
Ketigatersangka memenuhi kriteria merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum. Kemudian, berat narkotika tidak lebih 1 gram serta hasil assement merupakan pecandu narkotika.
Baca juga: 8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice
Akhirnya, tersangka Reski Bin Kambasri panggilan Eki, Afriman Bin Lukman panggilan Fiman dan Muhammad Ikhsan Bin Azmi panggilan Ikhsan, Dheo Yullian Putra Bin Fatyul Ikhsan panggilan Deo dan Muhammad Malidul Fitra Bin Muhsin panggilan Fitra, diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi di RS HB Saanin, Padang.
"Terhadap tiga berkas perkara dengan para tersangka ini, terlebih dulu dilakukan ekpose permohonan penghentian penuntutan bersama Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI. Setelah ekspose, diperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara dengan cara mengirim kelima tersangka ke RS HB Saanin," ungkap Ganjar.
"Kelima tersangka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ketengah tengah masyarakat," tambah dia.
Setelah diambil dari tahanan Polres, kelima tersangka langsung dikirim ke Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Pasaman Barat, Ini Harapan Ginanjar Cahya Permana
"Restorative Justice terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu Narkotika ini, merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah Hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," ungkap Ginanjar. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat