8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice
PASAMAN BARAT (22/7/2023) - Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf mengungkapkan, sebanyak 8 perkara pidana umum diselesaikan dengan metode restorative justice sejak diberlakukan tujuh bulan lalu.
"Delapan perkara itu terdiri dari 4 tindak pidana narkotika dan 4 perkara terkait orang atau harta benda," ungkap Muhammad Jusuf dalam paparan kinerja sejak Januari hingga Juli 2023, Sabtu.
Empat tindak pidana Narkotika yang diselesaikan secara restorative justice itu, ungkap dia, tersangkanya masuk kategori pecandu, bukan pengedar. Sehingga, proses rehabilitasi lebih diutamakan karena pecandu narkoba itu sebenarnya adalah korban.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini merujuk Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020," ungkap Muhammad Jusuf.
"Mari kita sama barantas Narkotika di Pasaman Barat, karena sangat membahayakan masyarakat," tambah dia. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat