8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sabtu, 22 Juli 2023, 14:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf dan jajaran, foto bersama upacara Hari Adhyaksa Tahun 2023, Sabtu. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (22/7/2023) - Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf mengungkapkan, sebanyak 8 perkara pidana umum diselesaikan dengan metode restorative justice sejak diberlakukan tujuh bulan lalu.

"Delapan perkara itu terdiri dari 4 tindak pidana narkotika dan 4 perkara terkait orang atau harta benda," ungkap Muhammad Jusuf dalam paparan kinerja sejak Januari hingga Juli 2023, Sabtu.

Empat tindak pidana Narkotika yang diselesaikan secara restorative justice itu, ungkap dia, tersangkanya masuk kategori pecandu, bukan pengedar. Sehingga, proses rehabilitasi lebih diutamakan karena pecandu narkoba itu sebenarnya adalah korban.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini merujuk Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020," ungkap Muhammad Jusuf.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

"Mari kita sama barantas Narkotika di Pasaman Barat, karena sangat membahayakan masyarakat," tambah dia. (*)

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: