8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice
PASAMAN BARAT (22/7/2023) - Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf mengungkapkan, sebanyak 8 perkara pidana umum diselesaikan dengan metode restorative justice sejak diberlakukan tujuh bulan lalu.
"Delapan perkara itu terdiri dari 4 tindak pidana narkotika dan 4 perkara terkait orang atau harta benda," ungkap Muhammad Jusuf dalam paparan kinerja sejak Januari hingga Juli 2023, Sabtu.
Empat tindak pidana Narkotika yang diselesaikan secara restorative justice itu, ungkap dia, tersangkanya masuk kategori pecandu, bukan pengedar. Sehingga, proses rehabilitasi lebih diutamakan karena pecandu narkoba itu sebenarnya adalah korban.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini merujuk Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020," ungkap Muhammad Jusuf.
Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
"Mari kita sama barantas Narkotika di Pasaman Barat, karena sangat membahayakan masyarakat," tambah dia. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar
- Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan