Mobil Toko di Kawasan Tarandam Dilayangkan Teguran

Senin, 17 Oktober 2022, 21:10 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Mobil Toko di Kawasan Tarandam Dilayangkan Teguran
Personel Satpol PP Padang dan tim gabungan lainnya, menegur pemilik mobil toko yang sudah parkir berbulan-bulan di badan jalan di kawasan Tarandam, Senin. (humas)

PADANG (17/10/2022) - Sudah lama mangkal di badan jalan di kawasan Tarandam, pemilik satu unit Mobil Toko (Moko) diberikan teguran Tim Gabungan, Senin.

"Moko tersebut parkir di badan jalan sudah berbulan-bulan lamanya," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim.

Oleh karena itu, terang Mursalim. tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan Pengawasan terkait Moko yang parkir di badan jalan.

"Secara bertahap dan rutin, kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir dibadan jalan," ucap Mursalim.

Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika

Untuk kali ini, terangnya, petugas memberikan surat teguran. Meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ketempat yang tidak melanggar.

Jika dalam pengawasan nantinya masih didapati pemilik Moko melanggar aturan, maka akan diberikan tindakkan tegas. "Bisa saja nanti kita Tipiringkan," tutur Mursalim. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI