Mobil Toko di Kawasan Tarandam Dilayangkan Teguran
PADANG (17/10/2022) - Sudah lama mangkal di badan jalan di kawasan Tarandam, pemilik satu unit Mobil Toko (Moko) diberikan teguran Tim Gabungan, Senin.
"Moko tersebut parkir di badan jalan sudah berbulan-bulan lamanya," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Oleh karena itu, terang Mursalim. tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan Pengawasan terkait Moko yang parkir di badan jalan.
"Secara bertahap dan rutin, kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir dibadan jalan," ucap Mursalim.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Untuk kali ini, terangnya, petugas memberikan surat teguran. Meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ketempat yang tidak melanggar.
Jika dalam pengawasan nantinya masih didapati pemilik Moko melanggar aturan, maka akan diberikan tindakkan tegas. "Bisa saja nanti kita Tipiringkan," tutur Mursalim. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar