Mobil Toko di Kawasan Tarandam Dilayangkan Teguran
PADANG (17/10/2022) - Sudah lama mangkal di badan jalan di kawasan Tarandam, pemilik satu unit Mobil Toko (Moko) diberikan teguran Tim Gabungan, Senin.
"Moko tersebut parkir di badan jalan sudah berbulan-bulan lamanya," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Oleh karena itu, terang Mursalim. tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan Pengawasan terkait Moko yang parkir di badan jalan.
"Secara bertahap dan rutin, kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir dibadan jalan," ucap Mursalim.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Untuk kali ini, terangnya, petugas memberikan surat teguran. Meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ketempat yang tidak melanggar.
Jika dalam pengawasan nantinya masih didapati pemilik Moko melanggar aturan, maka akan diberikan tindakkan tegas. "Bisa saja nanti kita Tipiringkan," tutur Mursalim. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya