Tiga Cafe dan Hotel Melati Ditemukan Melanggar Perda
PADANG (15/10/2022) - Satpol PP Padang temukan cafe karaoke dan hotel yang melanggar aturan di Kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, dalam penertiban yang digelar Sabtu dini hari.
Pengawasan dilakukan terhadap tiga cafe antara lain Cafe 29, Cafe Denai, Fantasi Cafe Resto dan Asoka Home Stay Syariah.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, pemilik cafe karaoke serta pemilik hotel telah melanggar Perda No 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha dan Pariwisata serta Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Saat melakukan pengawasan, kita dapati tiga cafe yang beroperasi lewat dari jam yang telah ditentukan, kepada pemilik cafe tersebut kita berikan teguran secara lisan," ungkap Deni.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Kita juga dapati satu hotel yang tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya. Kepada pemilik hotel tersebut, kita berikan surat panggilan," terang Deni.
Deni berharap, agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada.
"Kita sangat berharap, pemilik usaha, cafe, penginapan maupun usaha lainnya, mematuhi aturan yang ada. Jika nantinya masih saja kita temukan pelanggaran, akan kita berikan sanksi tegas," ujar Deni.
Selain melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga melakukan patroli pengawasan. Petugas mendapati diduga seorang waria sedang nongkrong ditempat minim penerangan, di RTH Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Selanjutnya, waria tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses lebih lanjut. (vri)
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
BANTUAN BERAS Bencana Banjir Pessel Mencapai 419 Ton
Kabar Daerah - 29 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024