BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Salurkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Kamis, 06 Oktober 2022, 18:17 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Salurkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban...
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Ultami Maulana yang mengala

BUKITTINGGI (6/10/2022) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya dirasakan warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.

Hal itu terungkap saat Ultami Maulana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi jelang akhir pekan lalu. Kemudian, berdasarkan verifikasi petugas BPJS Ketenagakerjaan, ternyata Ultami juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Ultami didampingi dan dibantu petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi dokumen untuk proses klaim JKP sebagaimana yang dipersyaratkan.

Lewat keterangan tertulis diterima Kamis, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad juga memastikan, pihaknya meminta Ultami untuk tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan agar manfaat JKP yang sudah diberikan dapat berlanjut sampai dia mendapat pekerjaan kembali.

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

"Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja," sebutnya.

Manfaat dari program JKP, sambung Sunjana, selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu. Adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima," jelasnya.

Disamping itu, Sunjana Achamad menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati

"Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: