Penghapusan Honorer Ditunda, Eka Putra: Semoga Bisa Bekerja dengan Tenang Lagi

Jumat, 30 September 2022, 20:57 WIB | Kabar Daerah | Kab. Tanah Datar
Penghapusan Honorer Ditunda, Eka Putra: Semoga Bisa Bekerja dengan Tenang Lagi
Bupati Tanah Datar yang juga Korwil Apkasi Sumbar, Eka Putra.

TANAH DATAR (30/9/2022) - Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk menunda penghapusan tenaga honorer yang sedianya akan dilaksanakan November 2022.

"Alhamdulillah pemerintah pusat menunda penghapusan tenaga honorer di November 2022 ini. Artinya, masukan-masukan yang disampaikan para kepala daerah melalui Apkasi, dijadikan bahan pertimbangan oleh kementerian dan lembaga terkait," jelas Eka Putra di sela-sela peninjauan stan Tanah Datar di acara Sumbar Malagak, Jumat siang.

Menurut Eka, dengan lahirnya kebijakan baru ini bukan berarti Pemkab Tanah Datar akan berleha-leha. Namun akan terus berjuang bagaimana seluruh tenaga honorer yang ada di Tanah Datar bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Waktu rapat Apkasi dan Menpan RB dan juga Plt Kepala BKN, salah satu permohonan kita adalah untuk menunda penghapusan honorer ini, sampai semuajadi pegawai PPPK."

Baca juga: Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat

"Alhamdulillah, yang jelas semua pegawai honorer sekarang bisa bekerja dengan tenang," papar Eka Putra yang juga menjabat sebagai Korwil Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, menyikapi instruksi dari pemerintah pusat, Pemkab Tanah Datar sudah melakukan pendataan tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.

Sekadar diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.

Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.

Baca juga: Iqbal-Amasrul, Hendri-Hidayat dan Fadli-Maigus Sah jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Pilkada Serentak 2024

Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan. (rls/vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI