Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022

PASAMAN BARAT (16/9/2022) - Inpektorat Pasaman Barat gelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di auditorium kantor bupati Pasbar, Jumat.
Sosialisasi dibuka Asisten III Pasbar, Rafan didampingi Sekretaris Inspektorat, Juardi Lubis yang dihadiri kepala OPD, camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang dan unit kerja LHKPN se-Kabupaten Pasaman Barat.
Pada kesempatan itu, Rafan menyampaikan, LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat.
Baca juga: Ini Rangkaian Kegiatan Bus KPK di Pekanbaru Tanggal 24-30 September 2023 Nanti
KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN.
Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999.
Ia berpesan pada seluruh jajaran penyelenggara negara di lingkup Pemkab Pasaman Barat, untuk jadi Penyelenggara Negara yang bertanggungjawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucap Rafan.
Baca juga: JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber, Edy Rahmayadi: Pers itu Jujur, Berani, Tulus dan Ikhlas
Sementara itu, Juardi Lubis menjelaskan, mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dino Saputra Dilantik jadi Kepala Jorong Kampung Alang Nagari Kajai
- Disdik Pasbar Gelar Simulasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Tingkat SMP
- Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
- Risnawanto: Pencairan Bantuan BNPB Mesti Merujuk Prosedur
- Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD