Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022

Jumat, 16 September 2022, 21:54 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022
Asisten III Pasbar, Rafan Sosialisasikan LHKPN di auditorium kantor bupati Pasbar, Jumat. (robi irwan)

"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah.

Sehingga, perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Polda Jawa Barat Serap Aspirasi KPKJA Waduk Cirata, Petani Ikan Keluhkan Ini

"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.

Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: