Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022
"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah.
Sehingga, perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Polda Jawa Barat Serap Aspirasi KPKJA Waduk Cirata, Petani Ikan Keluhkan Ini
"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.
Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar
- Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan