Seorang ASN Pasbar Raih Penghargaan Wajib Lapor Terbaik LHKPN 2022
"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah.
Sehingga, perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul
"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.
Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat