Izin Daluwarsa, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe Karaoke
PADANG (13/9/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, layangkan surat panggilan ke salah satu pengelola kafe karaoke.
Diketahui kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, pemilik kafe tersebut melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas serta Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.
"Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya, namun kita temukan pada cafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi," ujar Syafnion, Selasa.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Pemilik kafe karaoke tersebut sudah kita surati. Diharapkan, pemilik dapat hadir di Mako Satpol PP Padang, pada Rabu pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut," ujar Syafnion.
Syafnion mengingatkan, seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Buruh Teluk Bayur Minta DPRD Sumbar Ikut Perjuangkan Pembayaran Uang Pensiun
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
- Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus