Pendapatan Daerah Perubahan APBD Sumbar 2022 Naik 2,54 Persen
PADANG (9/9/2022) - Pendapatan daerah Sumatera Barat pada Perubahan APBD 2022 ini direncanakan sebesar Rp6,08 triliun. Naik Rp162 miliar lebih dari target semula sebesar Rp5,92 triliun atau naik 2,54 persen.
Sementara, Belanja Daerah Sumatera Barat dialokasikan berada pada angka Rp6,55 triliun lebih. Terjadi kenaikan sebesar 5,58 persen bila dibandingkan dengan alokasi belanja daerah awal tahun 2022 sebesar Rp6,20 triliun.
Demikian disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, yang dipimpin Ketua DPRD Supardi, Jumat siang.
Dikatakan Mahyeldi, kenaikan pendapatan daerah tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang semula ditargetkan sebesar Rp2,61 triliun, naik jadi Rp2,75 triliun lebih.
Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Kemudian, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp3,22 triliun lebih, naik jadi Rp3,25 triliun.
Selanjutnya, dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang mengalami penurunan sebesar Rp5,2 miliar atau berkurang 6,24 persen dari anggaran semula Rp83,3 miliar jadi Rp78.1 miliar.
"Kenaikan besaran belanja daerah 5,58 persen diperuntukkan bagi belanja operasi sebesar Rp4,39 triliun, naik 5,33 persen dari belanja operasi tahun 2022 awal sebesar Rp4,17 triliun," ungkap Mahyeldi.
"Belanja Modal sebesar Rp991,6 miliar, naik 4,02 persen dari alokasi sebelumnya Rp953,2 miliar. Lalu, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp11,7 miliar, terjadi penurunan 78,68 persen dibandingkan dengan alokasi awal sebesar Rp55,1 miliar. Belanja Transfer juga meningkat sebesar 12,56 persen, dari sebelumnya Rp1,02 triliun menjadi Rp1,15 triliun," ungkap Mahyeldi.
Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, Pengeluaran Pembiayaan hanya dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp20 miliar.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni