Pendapatan Daerah Perubahan APBD Sumbar 2022 Naik 2,54 Persen
Sementara, untuk kelompok Penerimaan Pembiayaan Daerah, terjadi sedikit penyesuaian dari alokasi semula sebesar Rp300 miliar menjadi Rp483,6 miliar atau naik 61,23 persen.
Sumber Penerimaan Pembiayaan Daerah ini, menurut Mahyeldi, berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.
"Nota Keuangan yang kami sampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar 2022. Dimana, dalam penyusunannya telah mempedomani Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022," terang Mahyeldi.
Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
"Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang masih belum dapat kita alokasikan pendanaannya. Namun, karena keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan," tegas dia.
Lebih Cepat dari Jadwal
Ketua DPRD Supardi mengatakan, secara umum, muatan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, telah sejalan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati Bersama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah.
"Saya juga mengapresiasi penyampaian nota oleh gubernur lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Sehingga hal ini tentu akan lebih mempercepat proses pembahasan nantinya."
"Namun, untuk lebih mendalaminya, DPRD perlu melihat lebih tajam, apakah proyeksi pendapatan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah sejalan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati bersama," kata Supardi.
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum yang akan disampaikan nanti pada Rapat Paripurna, 12 September 2022. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni