Pasangan Remaja Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan
PADANG (4/9/2022) - Pasangan yang bukan Pasutri diamankan Satpol PP Padang di kawasan Kecamatan Padang Selatan, pada Ahad dini hari. Keduanya, MI (21) serta yang wanita DF (22), diamankan dari sebuah penginapan.
"Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma serta kearifan lokal yang telah jadi kebiasaan serta tata kehidupan orang di ranah Minang yang mana adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," terang Kasatpol PP Padang, Mursalim, Senin.
Dikatakan, keduanya diperiksa Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) karena diduga telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila si wanita terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), dia akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," ungkap Nursalim.
Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pengetesan dan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) pada mereka," tambahnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
- Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
- Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
- Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024