Pasangan Remaja Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan
PADANG (4/9/2022) - Pasangan yang bukan Pasutri diamankan Satpol PP Padang di kawasan Kecamatan Padang Selatan, pada Ahad dini hari. Keduanya, MI (21) serta yang wanita DF (22), diamankan dari sebuah penginapan.
"Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma serta kearifan lokal yang telah jadi kebiasaan serta tata kehidupan orang di ranah Minang yang mana adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," terang Kasatpol PP Padang, Mursalim, Senin.
Dikatakan, keduanya diperiksa Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) karena diduga telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila si wanita terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), dia akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," ungkap Nursalim.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pengetesan dan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) pada mereka," tambahnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya