Aliansi Buruh Sumbar Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
PADANG (10/8/2022) - Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Sumatera Barat, Arsukman Edi mengatakan, muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, mengabaikan azas keterbukaan.
"Kaum buruh merasa ada ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja dengan beleid ketenagakerjaan yang ada di UU Cipta Kerja itu," ungkap Arsukman Edi di Padang, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya, saat Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar unjuk rasa di Padang. Aksi ini sejalan dengan aksi demo buruh seluruh Indonesia pada 10 Agustus 2022 ini.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Aksi Sejuta Buruh membawa tuntutan, cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Baca juga: Jumhur Hidayat Lantik Arsukman Edi jadi Ketua KSPSI Sumatera Barat
"UU Cipta Kerja itu membuat status kerja jadi tidak ada kepastian. Bekerja jadi sistem kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan," ujar Arsukman Edi, dalam aksi yang dipusatkan di kantor DPRD Sumbar, Jl Khatib Sulaiman, Padang.
Yel yel yel disampaikan kordinator demo buruh, di antaranya, Omni Inkonstitutional, Omni Buslaw Menindas Pekerja, Omni Buslaw Tidak Amanah, Omni Bus Law Tidak Berkeadilan, cabut jawab, peserta demo serentak
"Tentu saja, hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," sambung Arsukman Edi yang juga ketua DPD KSPSI Sumatera Barat.
Aksi Sejuta Buruh ini, dimulai darui kantor DPD KSPSI di Jl Rasuna Said, selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar, tempat aksi demo. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar