Satpol PP Sapu Bersih Spanduk dan Baliho tak Berizin
PADANG (2/7/22) - Iklan tidak berizin dicopot oleh Tim Gabungan Pemko Padang, Selasa siang. Spanduk berbentuk sponsor tersebut, ditemukan di sejumlah titik. Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan Banpeda.
"Selain melanggar peraturan terkait periklanan, spanduk itu dicopot karena juga menyalahi tempat pemasangannya," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
Tim gabungan ini mendatangi tempat seperti yakni Hotel Prima, Parewa Coffee, Menyala Coffee, Jiwa Raga Coffee dan Resto, Toko Kopi Rasa, Sasana Coffee, Shuku Fuku Coffee serta resto Soto Garuda.
"Setiap hari, kita akan melakukan pengawasan kepada iklan iklan yang tidak berizin," pungkas Mursalim. (vri)
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya