Satpol PP Sapu Bersih Spanduk dan Baliho tak Berizin
PADANG (2/7/22) - Iklan tidak berizin dicopot oleh Tim Gabungan Pemko Padang, Selasa siang. Spanduk berbentuk sponsor tersebut, ditemukan di sejumlah titik. Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan Banpeda.
"Selain melanggar peraturan terkait periklanan, spanduk itu dicopot karena juga menyalahi tempat pemasangannya," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
Tim gabungan ini mendatangi tempat seperti yakni Hotel Prima, Parewa Coffee, Menyala Coffee, Jiwa Raga Coffee dan Resto, Toko Kopi Rasa, Sasana Coffee, Shuku Fuku Coffee serta resto Soto Garuda.
"Setiap hari, kita akan melakukan pengawasan kepada iklan iklan yang tidak berizin," pungkas Mursalim. (vri)
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024