Sukseskan ASO di Sumatera Barat: KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang Mux Segera Duduk Bersama

Minggu, 19 Juni 2022, 21:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sukseskan ASO di Sumatera Barat: KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang...
Ilustrasi.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Baca juga: Ibu dengan Dua Anak Asal Kecamatan Baso Berhasil Dievakuasi dari Lebanon, Ini Penjelasan Plt Gubernur Sumbar

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya. Setidaknya, ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi penonton siaran TV Digital.

Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih dan teknologi canggih.

Kedua, banyaknya program (konten) siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat.

Semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA). Artinya, menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar, namun jelas lebih berkualitas.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI