Sukseskan ASO di Sumatera Barat: KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang Mux Segera Duduk Bersama
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya. Setidaknya, ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi penonton siaran TV Digital.
Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih dan teknologi canggih.
Kedua, banyaknya program (konten) siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat.
Semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA). Artinya, menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar, namun jelas lebih berkualitas.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar