Sukseskan ASO di Sumatera Barat: KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang Mux Segera Duduk Bersama
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Baca juga: PT Angkasa Pura Bantu 2 River Boat dan 1 ATV untuk Desa Wisata Simarasok
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya. Setidaknya, ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi penonton siaran TV Digital.
Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih dan teknologi canggih.
Kedua, banyaknya program (konten) siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat.
Semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA). Artinya, menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar, namun jelas lebih berkualitas.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024