Rakornas Tenggat KI Pusat Tiga Bulan Sahkan Seluruh Rekomendasi
VALORAnews -- Setelah melalui perdebatan panas, akhirnya Rakonas Komisi Informasi (KI) se-Indonesia di Banda Aceh, berhasil memaksa KI Pusat untuk menuntaskan banyak regulasi terkait penguatan kewenangan dan kelembagaan KI, paling lambat Desember 2015.
Aturan-aturan yang memaksa KI Pusat menuntaskan itu, terkait regulasi kelembagaan dan regulasi penyelesaian sengketa informasi, yang merupakan turunan dari Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
"Untuk kelembagaan, awalnya rapat komisi memutuskan penetapannya harus malam ini tapi mengingat etis dan perlu pemantapan berbagai aturan, komisi legowo selesai tiga bulan kedepan," ujar Ketua Komisi Bidang Kelembagaan Rakornas 2015 Banda Aceh, Syamsurizal, usai Rakornas ditutup sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (16/10/2015).
Pimpinan Sidang Rakornas sekaligus Ketua KI Pusat, Hamid Dipopramono kemudian ketok palu, untuk menerima semua rekomendasi yang dihasilkan bidang kelembagaan, Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi serta Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar
"Semua hasil rekomendasi dari tiga komisi, kita terima semuanyan," ujar Hamid.
Adapun draft aturan yang diputuskan Rakornas Aceh untuk dituntaskan, kata Ketua KI Riau, Mahyudin Yusdar, yakni aturan terkait Kode Etik, Tata Naskah dan Pedoman Seleksi KI.
"Itu sudah tiga Rakornas dan dua Rakernis, belum juga tuntas-tuntas. Wajar saja KI Provinsi di Rakornas Aceh ini, mendesak pakai time limit pengesahan," ujarnya.
Sedangkan untuk aturan PSI sebagai turunan Perki 1 Tahun 2013, yang juga harus tuntas akhir Desember 2015, menurut Ketua Komisi PSI Rakornas, M Dawam, terkait sidang jarak jauh, mediator pembantu dan pemeriksaan setempat.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Itu kondisinya juga sudah drafting, tinggal pengesahan. Karena ini menyangkut kewenangan KI Pusat, Komisi PSI Rakornas memberikan waktu tiga bulan, untuk disahkan jadi aturan," tegas Dawam. (relise)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024