Sidang Komisi Alot Dipicu tak Jelasnya Pleno KI Pusat

Jumat, 16 Oktober 2015, 19:03 WIB | Wisata | Nasional
Sidang Komisi Alot Dipicu tak Jelasnya Pleno KI Pusat
Rapat Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi pada Rakornas KI pusat, Jumat (16/10/2015) du Banda Aceh, dipimpin M Dawam (KI DKI Jakarta) dan Ajeng Rosalinda (KI NTB). Sidang berjalan alot karena tidak ada jaminan tindak lanjut berupa pleno dari KI pusat.

VALORAnews - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) hari kedua di Banda Aceh, dengan agenda pembahasan komisi. Ada tiga komisi yakni, PSI, Kelembagaan dan ASE. Pembahasan di Komisi PSI berlangsung alot, karena banyak PR tidak tuntas karena ada persoalan internal di KI Pusat.

"Ada banyak tugas KI mandek, sejak Rakornas NTB hingga Rakernis, ada apa," 'ujar Ajeng, peserta Rakornas dari Komisi Informasi NTB, Jumat (16/10/2015).

Sedangkan KI Sumbar diwakili Ketua Bidang PSI, Adrian mengatakan, buat apa ide cemerlang mengalir di forum ini kalau muaranya tidak jelas.

"Saya minta kepastian tindak lanjut dalam bentuk pleno oleh KI Pusat, karena ini berkaitan dengan regulasi yang kewenangannya ada di KI Pusat," ujar Adrian.

Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar

Sementara, Komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan memastikan, pihaknya tidak bisa menjamin waktu pelaksanaan pleno. "Kalau saya menggaransi tidak bisa, tapi kalau forum rapat komisi ini memerintahkan, itu sah saja," ujar Yhannu.

Akhirnya, setelah terjadi perdebatan alot, pembahasan Rapat Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi Rakornas, dipimpin M Dawam (KI DKI Jakarta) dan Ajeng Rosalinda (KI NTB).

"Saya harus memastikan apakah hasil Rakernis ini kita rekomendasikan untuk dibuahkan Peraturan Komisi (Perki) lewat pleno KI Pusat," ujar Dawam.

Hasilnya, upaya mendesak KI Pusat melakukan pleno tidak terbendung. "Ini harus dilakukan, karena ada regulasi PSI yang baru tahap draft. Padahal, ini penting untuk kelangsungan penyelesaian sengketa informasi di daerah. KI Provinsi menjalankan bukan berwenang membuat Peraturan Komisi Informasi," tegas Adrian. (relise)

Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI