Warga Padang Panjang Terdaftar dalam DTKS telah Terima STB, Ampera: Siaran Biasa Masih Dapat
Oleh karena itu, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (Bansos).
Untuk mengetahui apakah masuk dalam DTKS, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
Pada aplikasi Cek Bansos, kita dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo?
Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Bagaimana alur distribusinya?
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan