Warga Padang Panjang Terdaftar dalam DTKS telah Terima STB, Ampera: Siaran Biasa Masih Dapat

Rabu, 08 Juni 2022, 20:02 WIB | News | Kota Padang Panjang
Warga Padang Panjang Terdaftar dalam DTKS telah Terima STB, Ampera: Siaran Biasa Masih...
Petugas PT POS Indonesia Cabang Padang Panjang tengah memasang perangkat STB warga penerima. (kominfo)

PADANG PANJANG (8/6/2022) - Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim menyebut, PT POS Indonesia telah berkoordinasi, membagikan Set Top Box (STB) pada masyarakat di empat kelurahan. Jumlah penerima STB ini sebanyak 248 warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

"PT POS menyebut, daftar penerima telah ditentukan Kemenkominfo dengan merujuk DTKS. Jadi, kita di daerah hanya dikabari saja," ungkap Ampera Salim saat dihubungi Rabu.

Penerima STB di empat kelurahan itu rinciannya yakni 60 RTM di Kelurahan Ngalau, 92 RTM di Kelurahan Koto Panjang, 67 RTM di Kelurahan Sigando serta 29 RTM di Kelurahan Koto Katik.

Walaupun telah disalurkan perangkat STB, Padang Panjang masih bisa menerima siaran digital. "Masih seperti biasa. Seluruh siaran televisi swasta masih bisa ditonton melalui antena UHF tanpa tambahan alat STB ini," ungkap Ampera.

Baca juga: Karang Taruna Agam Tanam 2 Ribu Tanaman Produktif di Jalan Menuju Objek Wisata

Diketahui, menyongsong tahap pertama analog switch off (ASO) April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital.

Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru. Cukup memasang piranti STB, agar masyarakat tetap menikmati siaran TV digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke digital pada 2022 ini.

Tahap pertama ASO dimulai pada 30 April 2022. Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.

Baca juga: PT Panasonic Indonesia buka Lowongan Kerja, Batas Akhir Lamaran 3 Desember 2023, Daftar Disini!

Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: