DPRD Bukittinggi Paripurnakan 1 Ranperda Inisiatif dan 2 Usulan Eksekutif

Selasa, 07 Juni 2022, 13:06 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Paripurnakan 1 Ranperda Inisiatif dan 2 Usulan Eksekutif
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial bersama Erman Safar (Wako) dan Wakil Ketua DPRD, Nur Asra memimpin sidang paripurna, Selasa. (hamriadi)

Agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wali Kota Erman Safar.

Menurut Erman, berdasarkan evaluasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 99 tahun 2018 dan peraturan per undangan-undangan menjadi dasar Perubahan Perda No. 9 tahun 2016 diantaranya.

Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Sepakati KUA PPAS Tahun 2025, Belanja Daerah Disepakati Rp765,271 Miliar

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Kota Bukittinggi (RPJMD) 2021 -- 2026.

Melalui mekanisme proses evaluasi dalam draf Rancangan Perda perubahan yaitu, Dinas Kesehatan naik menjadi tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap tipe C, namun tidak digabungkan lagi dengan urusan pemerintahan bidang pertahanan untuk efektif dan produktif nya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik menjadi tipe B, Dinas Kebakaran berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai amanat Permendagri No. 16 tahun 2016.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI