DPRD Bukittinggi Paripurnakan 1 Ranperda Inisiatif dan 2 Usulan Eksekutif

Selasa, 07 Juni 2022, 13:06 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Paripurnakan 1 Ranperda Inisiatif dan 2 Usulan Eksekutif
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial bersama Erman Safar (Wako) dan Wakil Ketua DPRD, Nur Asra memimpin sidang paripurna, Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (7/6/2022) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, menggelar rapat paripurna istimewa di ruang sidang dewan, Selasa.

Paripurna istimewa tentang hantaran tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Asra.

Ketiga Ranperda itu pertama, Pencabutan Perda No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan ketiga Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekdako Bukittinggi dan sejumlah pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi.

Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

Ketua DPRD, Beny Yusrial saat membuka sidang mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan secara terbatas dan secara virtual.

Kata dia, pengajuan ranperda tentang pencabutan perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan inisiatif DPRD Bukittinggi.

Agenda pertama sidang tentang pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dibacakan juru bicara DPRD Hj Noni.

Dalam nota yang dibacakan Hj Noni, kelembagaan kemasyarakatan mempunyai peran penting. Namun dengan dilakukan pencabutan, maka tidak berlaku lagi.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Dengan dicabutnya peraturan tersebut, diharapkan pemerintah kota Bukittinggi membuat peraturan agar tidak terjadi ke kosong peraturan tentang lembaga kemasyarakatan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: