DPRD Bukittinggi Paripurnakan 1 Ranperda Inisiatif dan 2 Usulan Eksekutif
Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi tipe C diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi tipe B.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Keeja turun menjadi tipe C, karena sesui Permendagri No. 25 tahun 2021.
Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan dipisahkan menjadi dua dinas yaitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipisahkan menjadi dua yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal itu sesuai dengan RPJMD Kota Bukittinggi bidan pariwisata menjadi sektor unggulan.
Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II dengan tipe C, berdasarkan hasil evaluasi sesuai amanat Permendagri No. 11 tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-400 tahun 2019.
Penambahan Struktur Staf Ahli Kepala Daerah dikarenakan pertimbangan sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada kepala daerah, dan adanya penyempurnaan difinisi dari unit pelaksana teknis daerah dan perubahan difinisi terhadap UPTD rumah sakit. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana