Pengedar Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah Diungkap, Irjen Teddy: Bagian Jaringan Internasional
BUKITTINGGI (21/5/2022) - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa menilai, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar selang tiga hari terakhir, merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Belum diteliti, apakah ini sabu-sabu dari luar negeri (impor) atau diproduksi di dalam negeri. Selain itu, tidak menutup kemungkinan, ini bagian dari jaringan internasional," terang Irjen Teddy dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun, terang Irjen Teddy, sabu-sabu ini dikirim oleh seorang pemasok yang kini berstatus buron, untuk dikirim Pulau Jawa.
"Sabu ini diperkirakan masuk melalui jalur darat ke Bukittinggi," ungkap Irjen Teddy dalam keterangan pers yang juga dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Dody Prawiranegara (Kapolres Bukittinggi) serta sejumlah pejabat utama Mapolda Sumbar lainnya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Bagikan 2700 Paket Sembako di Mentawai
Dikatakan Irjen Teddy, peredaran sabu di Sumatera ini, rutenya berkemungkinan besar dari jaringan luar negeri. Diperkirakan masuk ke Indonesia dari Cina, Taiwan, Vietnam dan Burma (Myanmar).
"Kasus terakhir, penangkapan 7 Kg sabu-sabu pada tahun 2020 lalu di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Diduga masuk dari Selat Malaka, tapi belum bisa dipastikan karena bandarnya belum tertangkap sampai sekarang," ungkap dia.
Sedangkan jalur dari Burma (Myanmar), tambah Irjen Teddy, diperkirakan masuk Indonesia melalui Aceh. "Tapi, ini semua belum bisa dipastikan terkait kasus penangkapan di dua daerah yang dilakukan Polres Bukittinggi ini," ungkapnya.
Dikatakan Irjen Teddy, sebagian besar tersangka berdomisili di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Sebanyak dua orang dikategorikan sebagai pemakai yakni AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20). Keduanya akan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Sebanyak enam orang lagi, AB (29), MF (25), NF alias Jalur (39), RT alias Baron (27), IS alias One (37) dan AR alias Haris (34) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka ini tergolong pengedar sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan