PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda

Rabu, 27 April 2022, 15:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda
Sekda Agam, Edi Busti

AGAM (27/4/2022) - Sekda Agam, Edi Busti menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di Agam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 ini. Hal ini terhalang beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dasar hukum kedua adalah Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022.

"PP 16 Tahun 2022 termaktub aturan terkait anggaran yang bersumber dari APBD 2022 yang diperlukan untuk pembayaran THR dan gaji ketigabelas. Pada Pasal 16, penerima THR dan gaji ketigabelas hanya diperuntukan bagi tujuh kategori," ungkap Edi Busti, Senin.

Adapun tujuh kategori itu, PNS dan calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instasi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya

Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Tujuh kategori tersebut juga dituangkan pada Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022 pada Poin 2.

Disebutkan, posisi PTT dan Tenaga Kontrak tergolong pada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah.

"Jika merujuk pada PP dan SE tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak yang menerima THR dan gaji ketigabelas adalah yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," terang dia.

Baca juga: Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama

Sedangkan instansi pemerintah di Kabupaten Agam, sambungnya, yang menerimakan pola pengelolaan keuangan BLUD hanya RSUD dan Puskesmas.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI