PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda
"Berdasarkan kedua aturan tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak di RSUD dan Puskesmas yang bisa menerima THR dan gaji ketigabelas pada lebaran tahun ini," sebutnya.
Terkait tidak menerimanya THR dan Tenaga Kontrak di luar BLUD itu, pihaknya mengaku prihatin. Namun, juga tidak bisa berbuat sesuatu lantaran dibatasi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap kesejahteraan PTT dan Tenaga Kontrak yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang belum BLUD.
Baca juga: THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung
Dikatakan, untuk tahun ini sebenarnya Pemkab Agam sudah mengalokasikan honorarium untuk PTT dan Tenaga Kontrak untuk 14 bulan.
"Pada DPA-SKPD tahun 2022 sudah dialokasikan honorarium sebanyak 14 bulan bagi PTT dan Tenaga Kontrak," sebutnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan