PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda

Rabu, 27 April 2022, 15:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda
Sekda Agam, Edi Busti

"Berdasarkan kedua aturan tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak di RSUD dan Puskesmas yang bisa menerima THR dan gaji ketigabelas pada lebaran tahun ini," sebutnya.

Terkait tidak menerimanya THR dan Tenaga Kontrak di luar BLUD itu, pihaknya mengaku prihatin. Namun, juga tidak bisa berbuat sesuatu lantaran dibatasi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap kesejahteraan PTT dan Tenaga Kontrak yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang belum BLUD.

Baca juga: Jualan Pakaian Bekas Saja Sebulan Cuan Rp50 Jutaan! Jadi Begini Triknya

Dikatakan, untuk tahun ini sebenarnya Pemkab Agam sudah mengalokasikan honorarium untuk PTT dan Tenaga Kontrak untuk 14 bulan.

"Pada DPA-SKPD tahun 2022 sudah dialokasikan honorarium sebanyak 14 bulan bagi PTT dan Tenaga Kontrak," sebutnya. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: