Belanja Kampanye Lewati Pagu Dana, Teddy: Paslon Bisa Dibatalkan
VALORAnews -- Senior Manajer Kantor Akuntas Publik Junaidi Khairul Subyakto, Teddy Alfonso mengatakan, setiap pasangan calon (paslon) pada pemilihan serentak 2015 ini, tidak boleh membelanjakan dana melebihi batasan yang telah ditetapkan KPU.
"Jika paslon dalam laporan dana kampanye-nya (LDK), ditemukan berlebih dari standar biaya yang telah ditetapkan penyelenggara, jika menang maka paslon itu bisa batal ditetapkan sebagai calon terpilih. LDK ini harus diserahkan pada 16 Desember 2015, pukul 18.00 WIB ke KPU sesuai tingkatan pemilihan," ujar Teddy, Selasa (13/10/2015) di Padang.
Untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar, plafon anggaran kampanye ditetapkan KPU sebesar Rp15 miliar. Artinya, jika tak ingin batal jadi pemenang nantinya, maka belanja selama kampanye terbuka yang berlangsung selama 100 hari itu, tak boleh melewati pagu dana tersebut.
Selain itu, Teddy menyebut, terdapat tiga kategori yang menyebabkan LDK paslon masuk kategori abal-abal atau dibuat asal-asalan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2014. Yakni menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, terlambat dan tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan melanggar batasan pembiayaan dana kampanye.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
"Ketiga ini terjadi, maka paslon yang menang, bisa dibatalkan KPU," ujar Teddy.
Selain itu, paslon juga diharamkan menerima sumbangan kampanye yang bersumber dari lembaga asing, baik pemerintah asing, donatur atau lembaga asing. Juga yang bersumber dari APBN atau APBD di luar fasilitas yang dianggarkan KPU. Bersumber dari BUMN atau BUMD serta penyumbang tanpa indetitas, selain itu juga sumber dana yang berasal dari bisnis ilegal.
Menurut Teddy, auditor sangat berperan penting dalam LDK Paslon ini. Karena, auditor ditugaskan KPU memeriksa LDK Paslon yang akan menghasilkan opini pendapat, patuh atau tidak patuh. "Kalau opininya tidak patuh, maka KPU akan melakukan pleno untuk membahas perihal ketidakpatuhan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada Paslon. Jika KPU putuskan batal, ya batal. Itu ada di KPU," ujar Teddy.
PKPU sendiri memberikan ruang kepada Paslon supaya tidak terancam dibatalkan soal LDK ini. "PKPU memberikan kemudahan. Paslon dapat meminta bantuan atau menggunakan operator atau konsultan berlatar belakang akuntansi, untuk menyusun LDK," ujar Teddy. (vri)
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro