Pengaduan Pilkada Silih Berganti, Moenek: Penundaan Tak Miliki Peluang
VALORAnews -- Pejabat Gubernur Sumbar, Raydonnizar Moenek mengatakan, pemilihan kepala daerah pada pemilihan serentak 2015 ini, merupakan perintah konstitusi. Pelaksanaannya, juga telah diatur oleh UU yang sah di negara ini. Tidak ada ruang untuk melakukan penundaan.
"Tidak ada itu. Kalau sinyalemen, saya tidak mau menanggapi. Yang pasti, Pilkada adalah perintah konstitusi, maka dia jadi wajib untuk digelar pada 9 Desember 2015," ujar Raydonnizar usai melantik Penjabat Bupati Tanahdatar, Sudirman Gani di auditorium gubernur Sumbar, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, di Sumbar tidak ada peluang menunda pemilihan baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dukungan dana cukup di APBD, tahapan sudah berjalan dan alasan penundaan menurut UU juga tidak ada.
"Kalau ada pengaduan soal regulasi, itu KPU punya kewenangan dan prosedurnya ada. Jadi, jangan terpengaruh dengan sinyalemen atau upaya untuk menggagalkan Pilkada yang sudah digariskan konstitusi negara," ujarnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Raydonizar Moenek sendiri, diamanatkan Presiden RI, Jokowi untuk menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember di Sumbar.
"Satu tugas yang diberikan presiden kepada saya adalah sukseskan pelaksanaan Pilkada di Sumbar, selain menjalankan roda pemerintahan provinsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (klg)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro