Pengaduan Pilkada Silih Berganti, Moenek: Penundaan Tak Miliki Peluang
VALORAnews -- Pejabat Gubernur Sumbar, Raydonnizar Moenek mengatakan, pemilihan kepala daerah pada pemilihan serentak 2015 ini, merupakan perintah konstitusi. Pelaksanaannya, juga telah diatur oleh UU yang sah di negara ini. Tidak ada ruang untuk melakukan penundaan.
"Tidak ada itu. Kalau sinyalemen, saya tidak mau menanggapi. Yang pasti, Pilkada adalah perintah konstitusi, maka dia jadi wajib untuk digelar pada 9 Desember 2015," ujar Raydonnizar usai melantik Penjabat Bupati Tanahdatar, Sudirman Gani di auditorium gubernur Sumbar, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, di Sumbar tidak ada peluang menunda pemilihan baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dukungan dana cukup di APBD, tahapan sudah berjalan dan alasan penundaan menurut UU juga tidak ada.
"Kalau ada pengaduan soal regulasi, itu KPU punya kewenangan dan prosedurnya ada. Jadi, jangan terpengaruh dengan sinyalemen atau upaya untuk menggagalkan Pilkada yang sudah digariskan konstitusi negara," ujarnya.
Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Raydonizar Moenek sendiri, diamanatkan Presiden RI, Jokowi untuk menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember di Sumbar.
"Satu tugas yang diberikan presiden kepada saya adalah sukseskan pelaksanaan Pilkada di Sumbar, selain menjalankan roda pemerintahan provinsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (klg)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia