Pengaduan Pilkada Silih Berganti, Moenek: Penundaan Tak Miliki Peluang

Senin, 12 Oktober 2015, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pengaduan Pilkada Silih Berganti, Moenek: Penundaan Tak Miliki Peluang
Pj Gubernur Sumbar, Raydonnizar Moenek mendampingi Presiden RI, Joko Widodo yang melakukan kunjungan kerja ke Sungai Nyalo, Kawasan Wisata Terpadu Mandeh, Pessel, SAbtu (10/10/2015). Tampak, presiden ke-7 itu tengah menyalami paramedis yang hadir di kesem
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Pejabat Gubernur Sumbar, Raydonnizar Moenek mengatakan, pemilihan kepala daerah pada pemilihan serentak 2015 ini, merupakan perintah konstitusi. Pelaksanaannya, juga telah diatur oleh UU yang sah di negara ini. Tidak ada ruang untuk melakukan penundaan.

"Tidak ada itu. Kalau sinyalemen, saya tidak mau menanggapi. Yang pasti, Pilkada adalah perintah konstitusi, maka dia jadi wajib untuk digelar pada 9 Desember 2015," ujar Raydonnizar usai melantik Penjabat Bupati Tanahdatar, Sudirman Gani di auditorium gubernur Sumbar, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, di Sumbar tidak ada peluang menunda pemilihan baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dukungan dana cukup di APBD, tahapan sudah berjalan dan alasan penundaan menurut UU juga tidak ada.

"Kalau ada pengaduan soal regulasi, itu KPU punya kewenangan dan prosedurnya ada. Jadi, jangan terpengaruh dengan sinyalemen atau upaya untuk menggagalkan Pilkada yang sudah digariskan konstitusi negara," ujarnya.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Raydonizar Moenek sendiri, diamanatkan Presiden RI, Jokowi untuk menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember di Sumbar.

"Satu tugas yang diberikan presiden kepada saya adalah sukseskan pelaksanaan Pilkada di Sumbar, selain menjalankan roda pemerintahan provinsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (klg)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: