Komisi I DPRD Sampaikan Permintaan Maaf Usai Beraudiensi dengan PCNU Bukittinggi
BUKITTINGGI (8/4/2022) - Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan anggota DPRD Bukittinggi saat menerima aksi yang digelar beberapa waktu lalu. Dimana, yang bersangkutan menyatakan melarang kehadiran Ansor di Kota Bukittinggi.
"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi," ungkap Dedi Fatria ketika menerima audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bukittinggi dan rombongan, Jumat.
Rombongan PCNU Bukittinggi diterima ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Bukittinggi di ruang sidang utama DPRD.
Hadir dalam audiensi tersebut di antaranya, Ketua PCNU Bukittinggi, Eddy Mulyono, Sekretaris PCNU Bukittinggi, Satrio Budiman, kader Ansor dan Banser Sumatera Barat dan jajaran PCNU Bukittinggi lainnya.
Baca juga: 70 Kader Ikuti Pendidikan Dasar PKPNU Angkatan I PCNU Kabupaten Solok
Dari DPRD Bukittinggi, hadir anggota DPRD Bukittinggi di antaranya Syaiful Efendi, Arnis, Syafril, Dedi Fatria, Sabirin dan Ibra Yaser.
Syaiful Efendi berharap, atas kejadian sebelumnya dapat jadi hikmah dan melupakan apa yang pernah terjadi untuk mewujudkan kehidupan rahmatan lilalamin.
Ketua PCNU Bukittinggi, Eddy Mulyono mengatakan, salah satu agenda audiensi pengurus PCNU Bukittinggi di antaranya silahturahim, perkenalan dan sekaligus mempertanyakan sikap politik salah seorang anggota DPRD Bukittinggi yang beberapa hari lalu pernah mengeluarkan pernyataan tentang menolak keberadaan Banser NU di Bukittinggi.
"Seorang anggota dewan yang terhormat sampai menyatakan menolak kehadiran organisasi yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, turut berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan tersebut," terang dia.
Baca juga: 45 Peserta DTD Ansor Bukittinggi Dibaiat; Patuhi Ulama dan Jaga NKRI jadi Komitmen Bersama
"Artinya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, apa kewenangannya menolak. Bahkan di Bukittinggi, Ansor sudah ada sejak tahun 1953," tambah Eddy mempertanyakan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana