Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Erman Safar Sampaikan LKPj 2021, Realisasi PAD Tembus 99,65 Persen

Rabu, 06 April 2022, 18:25 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Erman Safar Sampaikan LKPj 2021, Realisasi PAD Tembus...
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 ke Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial pada sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu. (hamriadi)

"Urusan wajib terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar. Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara," terang dia.

Antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional.

"Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan capaian rata-rata SPM Bukittinggi 2021 mencapai angka 92,56%," ungkap Erman.

Pelayanan dasar ini dilaksanakan delapan perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Sat Pol PP, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Dinas Sosial.

Adapun urusan pilihan, ungkap dia, merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kcndisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

"Untuk Kota Bukittinggi, terdapat lima urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata," tukas Erman yang juga ketua Gerindra Bukittinggi itu.

"Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2020 telah ditetapkan ruang lingkup capaian kinerja program dan kegiatan dalam LKPj yang meliputi pelaksanaan Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan," tambahnya.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2021, terang dia, Pemko Bukittinggi telah menetapkan Kebijakan Strategis melalui Penetapan Peraturan Walikota dalam hal ini termasuk upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait Penyelesaian Perwako Nomor 40 dan 41.

Kemudian, Penetapan Keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2021.

Rapat paripurna LKPj Wali Kota Bukittinggi 2021 ini, dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi dua orang pimpinan lainnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: