Terlambat Sahkan Perda APBD, Gubernur: Sanksi Pasti Diberikan

Minggu, 11 Oktober 2015, 17:58 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Terlambat Sahkan Perda APBD, Gubernur: Sanksi Pasti Diberikan
Penjabat Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Monek, saat memberikan sambutan di kawasan wisata Mandeh di Pesisir Selatan, Sabtu (10/10/2015) yang dikunjungi Presiden RI, Joko Widodo. (humas)

VALORAnews -- Penjabat Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Monek mengimbau seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat, untuk melakukan percepatan penetapan Ranperda Perubahan APBD 2015 dan Rancangan APBD 2016.

"Jika berleha-leha, keterlambatan sudah di depan mata. Setiap keterlambatan penetapan itu, akan berkonskwensi pada banyak hal," ungkap Reydonnyzar Moenek yang karib disapa Donny Moenek, Jumat (9/10/2015) di Limapuluh Kota.

Dikatakan Donny, pemerintah daerah pasti tahu persis, sanksi yang diberikan pusat atas keterlambatan pengesahan APBD per tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Sanksi itu dirasakan eksekutif dan legislatif di daerah, sehingga bisa menghambat kinerja pemerintahan.

"Salah satu sanksi akibat keterlambatan pengesahan Perda APBD itu yakni gaji bupati dan dewannya sempat tidak bayarkan selama enam bulan," ingatnya sembari berharap, tidak ada satupun daerah di Sumbar yang terkena sanksi tersebut. (kyo)

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI