Ini Langkah Taktis Gubernur untuk Memuluskan Rencana Konversi Bank Nagari
"Persis yang saya tahu, bahwa gubernur sangat bernafsu, itu iya. Buktinya, gubernur sudah menyurati DPRD untuk meminta agenda pembahasan Ranperda konversi ini dilanjutkan walau Ranperda ini tidak masuk di Program Pembentukan Perda 2022 ini," tukas Hidayat.
Walau tidak masuk Propemperda 2022, menurut Hidayat, permintan gubernur untuk dimasukan tetap terbuka.
Pintu masuknya yakni Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Beleid memberi ruang untuk masuknya usulan Ranperda tanpa melalui mekanisme penetapan Prologda di Bapemperda DPRD.
Alasan yang membolehkannya yakni, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam serta menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
Kemudian, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.
Selanjutnya, karena faktor dihapus serta perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
"Ini merupakan peluang hukum untuk Ranperda Konversi Bank Nagari ini dapat dibahas tahun ini. Mudah mudahan sebentar lagi akan dibahas DPRD," jelas Hidayat.
Jika ingin bersyariah secara kaffah alias tidak dibungkusan saja seperti praktek lembaga keuangan yang berlabel syariah --namun prakteknya tetap konvensional, Hidayat memastikan, dirinya akan mendukung full hal tersebut.(kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024
- Angka Pengangguran Sumbar Lebihi Nasional, Audy: Kemiskinan Ekstrim Nomor 2 Terendah di Indonesia