PKL di Tepi Pantai Cimpago makin Menjamur, Mursalim: Itu Melanggar Perda
PADANG (8/3/2022) - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat akan dipindahkan ke Lapau Panjang Cimpago (LPC). Dengan berjualan di bibir pantai, PKL dinilai mengganggu keindahan destinasi wisata unggulan ini.
"Sangat jelas, PKL yang berjualan di bibir Pantai Cimpago tersebut melanggar Perda. Kita tidak ingin ada permasalahan timbul dikemudian hari, maka perlu dilaksanakan rapat koordinasi sebelum penertiban digelar," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim, usai rapat koordinasi di Aula Praja Wibawa, Selasa.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kapolsek Padang Barat, Danramil Padang Barat, Dinas Pariwisata Padang, Dishub, Camat Padang Barat, PUPR dan Lurah Purus.
Pantai Cimpago merupakan salah satu tujuan wisata yang banyak diminati oleh wisatawan, baik wisatawan dalam Kota Padang, maupun yang datang dari luar daerah.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Dilihat dari minat dan jumlah wisatawan yang berkunjung, Pantai Cimpago merupakan potensi yang penting untuk terus dikembangkan. Untuk itu, perlu didukung fasilitas serta kenyamanan dan keindahan dari lokasi tersebut.
"Semua PKL yang ada di bibir Pantai Cimpago tersebut, telah diberikan solusi dan lokasi berjualan oleh Pemko Padang yakni Lapau Panjang Cimpago (LPC). Maka, semua PKL kita kembalikan ke LPC," ujar Mursalim.
Dijelaskan, PKL yang tak mengindahkan anjuran untuk berjualan di LPC, akan dilakukan tindakan tegas nantinya.
"Sebelum penertiban nantinya, Dinas Pariwisata akan melayangkan surat pada PKL yang masih berjualan di bibir pantai tersebut. Selain penertiban terhadap PKL yang dilakukan tim gabungan, petugas juga akan melakukan penataan parkir di Pantai Padang itu," ucapnya. (vry)
Baca juga: Enam Remaja Putra dan Putri Digaruk Satpol PP di Siang Ramadhan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar