21 Wanita Pemandu Lagu dan 6 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Padang
PADANG (2/3/2022) - Satpol PP Padang, mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda dibeberapa lokasi di kawasan Kota Padang, Rabu dini hari.
"Cafe dan Karaoke tersebut, telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) serta melanggar Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Dil okasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Berlanjut ke Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita.
Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur. Di sini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB.
Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Total yang diamankan ada 27 orang terdiri dari 21 orang pemandu karaoke dan enam orang di penginapan," terangnya.
Baca juga: Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building di Bukittinggi, Ini Targetnya
Di penginapan tersebut, petugas mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar serta juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024