21 Wanita Pemandu Lagu dan 6 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Padang
PADANG (2/3/2022) - Satpol PP Padang, mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda dibeberapa lokasi di kawasan Kota Padang, Rabu dini hari.
"Cafe dan Karaoke tersebut, telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) serta melanggar Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Dil okasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Berlanjut ke Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur. Di sini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB.
Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Total yang diamankan ada 27 orang terdiri dari 21 orang pemandu karaoke dan enam orang di penginapan," terangnya.
Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya
Di penginapan tersebut, petugas mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar serta juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya