Analogi Menag Soal Adzan Dinilai Keliru, LKAAM Sumbar: Kebangetan yang Dilakukannya

Kamis, 24 Februari 2022, 14:44 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Analogi Menag Soal Adzan Dinilai Keliru, LKAAM Sumbar: Kebangetan yang Dilakukannya
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati.

PADANG (24/2/2022) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengharamkan tanah Minangkabau diinjak Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pernyataan ini disampaikan Fauzi Bahar menyikapi rencana pengaturan volume pengumandangan adzan melalui pelantang yang kemudian dianalogikan YCQ dengan tingkat ke-tergangguan publik saat mendengar gongongan anjing dalam sebuah komplek perumahan.

"Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan bapak presiden. Sebagai ketua LKAAM Sumbar, haram tanah Minangkabau diinjak Menteri Agama. Ini daerah Islam Sejati. Sudah kebangetan yang dilakukannya," tegas Fauzi Bahar pada wartawan di kantor LKAAM Sumbar, Kamis siang.

"Kita menentang analogi yang mengatakan suara adzan sepadan dengan suara anjing. Demi Allah, kita akan berjuang untuk perjuangan (menentang pengaturan volume suara adzan-red) ini," tegas Fauzi.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 6 Perusahaan jadi Pengelola Musim Haji 2023, Muassasah Tak Dipakai Lagi

Diketahui, analogi yang diungkapkan YCQ ini, jadi viral saat video wawancara terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan moshala, dibagikan secara massif di berbagai platform media sosial, sepanjang Rabu (23/2/2022).

Ketua umum GP Ansor itu menyebut, suara apa pun, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu, maka harus diatur. Hal itu dilakukan, agar tidak jadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu. juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu dengan suara-suara melalui toa masjid.

"Misal, depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak," ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Speaker di mushola, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujar Yaqut.

Baca juga: Musim Haji 2023, Arab Saudi Janji Prioritaskan Tambahan Kuota bagi Indonesia

Klarifikasi Kemenag

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: