Kelangkaan BBM Subsidi di Sumbar Dikupas, Kadis ESDM: Provinsi Butuh Kewenangan Pengawasan

Rabu, 23 Februari 2022, 18:24 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Kelangkaan BBM Subsidi di Sumbar Dikupas, Kadis ESDM: Provinsi Butuh Kewenangan Pengawasan
Pengamat Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori, Kompol Firdaus (Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar), Heri Martius (Kadis ESDM Sumbar) dan I Made Wira Pramarta (sales area manager retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

PADANG (23/2/2022) - Regulasi untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan harga subsidi disektor energi, telah cukup dan memadai. Namun, kewenangan pengawasan yang berada di pusat dan disparitas harga yang mencolok antara subsidi dan non subsidi, membuat penyaluran pada pihak yang berhak, rawan penyelewengan.

Demikian benang merah bincang-bincang energi yang digelar Harian Singgalang di Padang, Rabu. Bincang-bincang dengan menghadirkan wartawan media cetak, online dan elektronik ini, mengusung tema 'Energi untuk Rakyat, masih Adakah?' Bincang-bincang ini berangkat dari fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terutama bahan bakar jenis solar di Sumatera Barat.

Bincang-bincang yang dipandu Andahayani Yoseph ini, menghadirkan narasumber, Pengamat Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori, I Made Wira Pramarta (sales area manager retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut), Heri Martius (Kadis ESDM Sumbar) dan Kompol Firdaus (Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar).

"Pasal 33 UUD 1945, merupakan mandat konstitusi dalam merumuskan sistem ekonomi kita. Sayangnya, sampai sekarang, UU yang berkaitan dengan Ekonomi Politik kita, tak kunjung komprehensif. Kini, kita malah sibuk soal sistem kapitalisme dan sosialisme, yang bukan mandat konstitusi bangsa ini," ungkap Pengamat Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori.

Baca juga: Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan

Menurut Defiyan Cori, konstitusi mengamanatkan, negara harus melakukan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) yang berbunyi; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Tegasnya, BBM bersubsidi ini bukan soal ekonomi kapitalis atau sosialis. Ini perintah konstitusi. Jadi, tata niaga BBM harus diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah, sebagai pelaksanaan mandat konstitusi," tegasnya.

Selain persoalan asimetrisnya regulasi sebagaimana diungkapkan Defiyan Cori, di mata Kadis ESDM Sumbar, Heri Martius, penyebab kelangkaaan BBM bersubsidi, karena faktor perbedaan harga (disparitas) yang sangat mencolok.

"Masyarakat, tentunya memilih harga murah. Sepanjang ada yang murah, tentu mereka akan membelinya lebih dulu. Makanya, antrian BBM bersubsidi selalu panjang di SPBU," ungkap Heri Martius.

Baca juga: Ini Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi di Sumatera Barat, Berlaku 1 Januari 2024

Menurut Heri, Pemprov Sumbar memiliki seluruh nomor polisi kendaraan jenis truk. Namun, kepemilikannya tidak diketahui, apakah pribadi atau institusi bisnis. "Kalau Polri memiliki data kepemilikan, penindakan berdasarkan nomor polisi kendaraan ini bisa kita lakukan," ungkapnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI