7 Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pasbar, Dikirim ke Panti Andam Dewi
PASBAR (10/6/2024) - Tujuh orang pemandu karaoke diamankan pada kegiatan penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka. Mereka yakni MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).
"Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka, yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP," ungkap Plt Kasatpol PP, Edison Zelmi, Senin.
Pada penertiban yang digelar Kamis (6/6/2024) pukul 14.15 WIB itu, juga digelar personel Satpol PP Pasaman Barat bersama Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Parit.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Pasbar No 13 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Perda Pasbar No 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Tujuh orang wanita penghibur atau OP yang diamankan itu, berasal dari luar daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda," jelas Edison Zelmi.
Ia menegaskan, ketujuh OP yang diamankan itu, selanjutnya akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat