Satpol PP Padang Panggil Manager Homestay di Simpang Kinol, Ini Penyebabnya

Selasa, 25 Januari 2022, 21:13 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Satpol PP Padang Panggil Manager Homestay di Simpang Kinol, Ini Penyebabnya
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (25/1/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang panggil manager penginapan salah satu homestay di Kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat. Dia dimintai keterangan terkait temuan remaja yang bukan suami istri menginap dalam satu kamar, Ahad (23/1/2022) dini hari.

"Ada dua pelanggaran yang ditemukan terkait homestay ini yakni Perda AKB dan Perda Tibum. Sesuai aturan, kita lakukan pembinaan," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, Selasa.

Dikatakan Mursalim, manager homestay itu datang pada Senin (24/1/202). Dia juga telah membuat surat pernyataan, untuk segera melangkapi administrasi. Dia juga berjanji tidak akan memfasilitas tamu yang bukan suami istri atau anak di bawah umur untuk menyewa kamar.

"Secara umum, dia berjanji ke PPNS Satpol PP Padang, tidak akan memfasilitas perbuatan maksiat di lokasi penginapan serta aturan yang ada dalam Perda yang berlaku di Padang," tegas Mursalim.

Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya

Mursalim, mengimbau pengelola hotel, wisma dan penginapan yang ada di Padang, untuk selalu mematuhi Perda, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pengawasan akan terus kita lakukan sesuai prosedur secara bertahap dan berlanjut. Kami ajak seluruh pengusaha penginapan, tetap patuhi aturan yang berlaku," terangnya.

"Khusus yang sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, jika ternyata terulang, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai Perda," tukas Mursalim. (vry)

Baca juga: Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building di Bukittinggi, Ini Targetnya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: